Senin, 25 Februari 2013

APABILA SEORANG ISTRI SELINGKUH HINGGA HAMIL

apabila seorang istri selingkuh hingga hamil
Bila terjadi peristiwa Seorang Istri Selingkuh Hingga Hamil, maka terlebih dulu perhatikan point-point yang menjadi prinsip dalam hukum Islam :

1. Hukumnya Menggugurkan kandungan

Para ulama membagi hukum menggugurkan kandungan ini menjadi dua :

A. Apabila pengguguran kandungan itu dilakukan setelah diitupkannya ruh atau setelah 120 hari, sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim dari Abdullah bin Mas’ud bahwa Rasulullah saw bersabda,”Sesungguhnya setiap kalian dikumpulkan penciptaannya diperut ibunya selama empat puluh hari berupa nuthfah (air mani), lalu menjadi ‘alaqah (segumpal darah) selama itu pula, lalu menjadi mudhghoh (segumpal daging) selama itu pula kemudian Allah mengutus malaikat untuk meniupkan ruh kepadanya..” maka tidak ada perbedaan dikalangan para ulama akan pengharaman pengguguran karena perbuatan itu termasuk membunuh jiwa dengan cara yang tidak dibenarkan.

B. Apabila pengguguran kandungan dilakukan sebelum ditiupkan ruh maka terjadi perbedaan pendapat dikalangan para ulama :

a. Sebagian ulama madzhab Hanafi berpendapat bahwa pengguguran kandungan dibolehkan sebelum terbentuknya makhluk, sama seperti pendapat para ulama Hambali yang membolehkannya sebelum persis empat puluh hari.

b. Pendapat para ulama Hanafi sebenarnya adalah membolehkan jika terdapat uzur.

c. Para ulama madzhab Maliki berpendapat bahwa pengguguran kandungan sebelum usia ampat puluh hari adalah makruh.

d. Sedangkan pendapat yang dipegang oleh para ulama madzhab Maliki, ini juga merupakan pendapat para ulama Syafi’i dan Hambali adalah diharamkan.

Terkait dengan permasalahan diatas maka tidak dibolehkan (haram) menggugurkan kandungan meskipun usia kandungan baru berusia 2 – 3 bulan (sebelum ditiupkan ruh) karena perbuatan tersebut termasuk kedalam merusak keturunan sebagaimana firman Allah swt :

وَإِذَا تَوَلَّى سَعَى فِي الأَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيِهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنَّسْلَ وَاللّهُ لاَ يُحِبُّ الفَسَادَ

Artinya : “dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan keturunan, dan Allah tidak menyukai kebinasaan.” (QS. Al Baqoroh : 205)

Namun demikian para ulama membolehkan pengguguran kandungan sebelum masa ditiupkan ruh apabila diketahui bahwa janin yang dikandung itu telah meninggal didalam perut ibunya atau akan membahayakan kehidupan si ibu jika kehamilannya dilanjutkan berdasarkan ketetapan para dokter yang dipercaya.

2. Status Anak

Jika suami tidak pernah berkumpul dengan istrinya maka anak diyakini dari hasil perzinahan. Oleh karena itu status anak hasil perselingkuhan tidak bernasab ke suami atau laki-laki yang menghamilinya, melainkan hanya ke ibu dan wajib bagi suami untuk meli’an (meniadakan status nasab pada anak hasil perselingkuhan tersebut). Namun jika pernah dikumpuli oleh suami berarti memungkinkan anak yang lahir tersebut dari suami yang sah dengan syarat kelahiran anak lebih dari 6 bulan setelah hubungan badan dengan suami. Yang demikian ini, anak tetap dinyatakan bernasab kepada suami.

Wali nikah bagi anak perempuan yang tidak bernasab ke suami (dari hasil perzinahan) adalah wali hakim. Namun jika dihukumi bernasab, maka wali nikahnya adalah si suami (orang tua anak).

Nafkah anak wajib bagi ayah. Anak hasil perzinahan istri tidak ada kewajiban menafkahinya bagi suami

3. Perceraian

Bercerai itu tidak haram dalam Islam. Baik karena ada perselisihan atau tidak. Akan tetapi tentu saja dianjurkan untuk tidak bercerai kecuali karena terjadinya perselisihan.

Rasulullah bersabda:

 أبغض الحلال إلى الله الطلاق ِ

Perkara halal yang tidak disukai Allah adalah perceraian (talak). (HR. Abu Daud, Baihaqi, Ad-Daruqutni.)

Berdasarkan sabda Rasulullah:

جاء رجل إلى النبي _صلى الله عليه وسلم_ وقال: إن امرأتي لا تمنع يد لامس. قال: غربها قال أخاف
أن تتبعها نفسي قال: استمتع بها

Artinya: Seorang laki-laki datang menghadap Nabi dan berkata: Istri saya tidak menolak tangan jahil (baca, suka selingkuh). Nabi menjawab: ceraikan dia. Laki-laki itu berkata: Tapi saya masih sayang. Nabi berkata: Kalau begitu, pertahankan (tidak perlu bercerai). (Hadits riwayat (HR) Abu Daud.)

4. Bila Istri Bertaubat Nashuha

Secara syariah suami mempunyai hak untuk menceraikan sang istri kapan saja dia mau. Baik karena istri selingkuh (berzina) atau tidak. Suami cukup mengatakan "Aku ceraikan kamu" maka terjadilah perceraian itu secara agama. Walaupun secara negara perceraian semacam itu belum terjadi talak sampai pengadilan agama memutuskan.
Lihat KHI (Kompilasi Hukum Islam)
dan UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974.

Apabila suami-istri sudah dikaruniai anak, akan lebih ideal kal`u suami memaafkan istrinya yang berjanji taubat nasuha. Dengan pertimbangan demi masa depan anak. Apabila belum punya anak, seperti anjuran Nabi di atas, perceraian adalah solusi terbaik.

Istri juga harus sadar bahwa ketika berselingkuh dia tidak hanya mengkhianati suaminya dan Allah, tapi juga telah menghancurkan martabat, muruah dan harga diri suaminya.

Makanya Sahabat yang Insya Allah dimuliakan Allah SWT, mencegah itu lebih baik dan benar. Ajaran Islam adalah mencegah sejak sedini mungkin.

Diantara faktor yang menyuburkan perilaku hina ini ialah merajalelanya pergaulan bebas antara lelaki dan perempuan. Banyak dari kita yang berhati dingin tanpa takut dosa, mengumbar seluruh indranya untuk menikmati sesuatu yang tidak halal baginya. Perilaku ini sering kali menjadi langkah pertama begi terjerumusnya seseorang kedalam perbuatan nista ini. Oleh karena itu, jauh-jauh hari Allah dan Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wassalam telah memperingatkan kita dari berbagai perangkap perzinaan ini

(قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ {30} وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاء بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاء بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُوْلِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاء وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ)

"Katakanlah kepada laki-laki yang beriman "hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Dan katakan kepada wanita yang beriman: "hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami atau ayah, atau ayah suami atau putra-putra mereka atau putra-putra suami mereka atau saudara laki-laki atau putra-putra saudara laki-laki atau putra-putra saudari perempuan mereka, atau wanita-wanita muslimah atau budak-budak yang mereka miliki atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (kepada wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung." (An Nur: 30-31)

Dan Rasulullah rjuga bersabda:

(كُتِبَ على بن آدَمَ نَصِيبُهُ من الزِّنَا، مُدْرِكٌ ذلك لا مَحَالَةَ، فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ، وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاسْتِمَاعُ، وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلامُ، وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ، وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا، وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى، وَيُصَدِّقُ ذلك الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ)  متفق عليه

"Telah ditentukan atas setiap anak Adam bagiannya dari perbuatan zina, ia pasti melakukannya. Zina kedua mata adalah dengan memandang, zina kedua telinga adalah dengan mendengarkan, zina lisan adalah dengan berbicara, zina kedua tangan adalah dengan menggenggam, dan zina kedua kaki adalah dengan melangkah, sedangkan hati berkeinginan dan berandai-andai, dan kemaluan mempraktekkan keinginan untuk berzina itu atau menolaknya." (Muttafaqun 'alaih)

Para ulama' menyatakan: Nabi shallallahu 'alaihi wassalam memulai dengan menyebutkan zina mata, karena zina mata adalah asal usul terjadinya zina tangan, lisan kaki, dan kemaluan

Semoga Manfaat - Salam Ukhuwah Fillah
Judul: APABILA SEORANG ISTRI SELINGKUH HINGGA HAMIL
Rating: 100% based on 99998 ratings. 4.5 user reviews.
By Unknown
Terimakasih Atas Kunjungan Sahabat... Silahkan tulis kritik dan saran di kotak komentar
Barakallahu Fiikum