Bismillahirrahmaanirrahiim.
Alhamdulillahi Rabbil ‘alamiin, was shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah Muhammad wa ‘ala alihi wa ashabihi ajma’in. Amma ba’du.
Alhamdulillah, di masa dewasa ini kesadaran Ummat Islam untuk membayar Zakat semakin baik. Hal itu ditunjukkan dengan bukti semakin banyaknya jumlah Muzakki yang ingin menyalurkan Zakat, Infaq, Shadaqah (ZIS). Juga semakin banyaknya pertanyaan-pertanyaan seputar Zakat, semakin tumbuh lembaga-lembaga pengumpul dana ZIS, serta semakin beragamnya bentuk-bentuk pembiayaan melalui dana ZIS. Semua ini merupakan realitas yang patut disyukuri, alhamdulillah.
Di sebagian tempat, ada lembaga sosial yang memanfaatkan dana ZIS untuk menyantuni anak-anak yatim. Dana ini disalurkan dalam bentuk beasiswa sekolah, santunan sosial, dll. yang berkaitan dengan pemberdayaan anak-anak yatim kaum Muslimin. Namun kemudian muncul pemikiran kritis, “Dana Zakat tidak bisa diberikan untuk anak yatim, karena dalam Surat At Taubah ayat 60, tentang 8 golongan yang berhak menerima Zakat; disana tidak disebutkan anak yatim sebagai penerima Zakat.”
Pertanyaanya, benarkah anak yatim tidak boleh menerima Zakat? Bagaimana pandangan Islam tentang posisi anak yatim sebagai penerima Zakat?
Bolehkah memanfaatkan dana Zakat untuk menyantuni, membina, dan memberdayakan anak yatim?
Disini kita akan coba membahas masalah ini secara runut, dengan merujuk pandangan Al Qur’an, As Sunnah, dan pandangan para ulama. Semoga Allah Ta’ala memberikan petunjuk, penerangan, serta barakah dari ilmu dan harta kita. Allahumma amin.
[1]. Dalam Surat At Taubah disebutkan ayat, yang artinya: “Bahwasanya Zakat itu diperuntukkan bagi kaum fakir, miskin, ‘amil Zakat (petugas pengurus Zakat), orang-orang yang dibujuk hatinya (atau muallaf), hamba sahaya, orang yang menanggung hutang, untuk keperluan Fi Sabilillah, dan para musafir yang berada dalam perjalanan. Hal demikian ini merupakan ketetapan yang wajib dari sisi Allah.” (At Taubah: 60). Inilah ayat yang dijadikan dalil, bahwa para penerima Zakat itu adalah 8 golongan. Haji Sulaiman Rasyid membahas golongan-golongan ini dalam bukunya, Fiqh Islam hal. 200-205. Terbitan Sinar Baru, Bandung, 1987).
[2]. Zakat merupakan bagian dari Rukun Islam dan merupakan amanah Syariat Islam yang agung. Zakat sering disebutkan dalam Al Qur’an. Kita sering membaca ayat yang berbunyi kurang-lebih,
“Aqimus shalah wa atuz zakah” (dirikan Shalat dan bayarlah Zakat);
“Wa yuqimus shalata wa yu’tuz zakata” (dan dia mengerjakan Shalat dan membayar Zakat).
Dengan demikian, kita harus bersungguh-sungguh dalam menunaikan amal Zakat ini. Salah satu bentuk kesungguhan ialah, harta dari Zakat harus diberikan kepada para Mustahik (penerima Zakat) secara tepat, tidak boleh dibelanjakan untuk hal-hal di luar hak Mustahik.
Profesor Ali Tanthawi rahimahullah, seorang ulama ahli fiqih dan dai terkenal dari Syiria. Beliau pernah ditanya tentang dana Zakat yang dikumpulkan oleh suatu lembaga Islam, lalu digunakan untuk mndirikan tempat pelatihan menjahit bagi anak-anak perempuan Muslim. Dalam jawabannya, beliau tidak membenarkan ide itu. Beliau berkata, “Jadi, harta Zakat tidak boleh dipergunakan untuk membangun masjid, rumah sakit, atau tempat pelatihan, meski semua itu membawa manfaat bagi masyarakat dan masyarakat jelas-jelas membutuhkannya.” Kecuali, kata beliau, kalau Zakat itu sudah dibagikan ke fakir-miskin, lalu mereka sepakat mengumpulkan kembali harta itu untuk membangun pelatihan; maka yang seperti itu dibenarkan. (Fatwa-fatwa Populer Ali Thantawi, hal. 291-292. Solo, Penerbit Era Intermedia, November 1998). Pandangan seperti ini sangat berharga, karena menunjukkan sikap kehati-hatian (al ikhtiyat) dalam menjaga batas-batas hukum Islam.
[3]. Zakat dalam Islam terbagi dalam dua jenis, Zakat Maal (Zakat harta) dan Zakat Fithrah (Zakat jiwa). Zakat Maal diwajibkan bagi setiap Muslim yang memiliki kelebihan harta sehingga mencapai nishab, baik berupa harta pertanian, peternakan, perdagangan, emas-perak, usaha bisnis, dan lainnya yang wajib dizakati. Singkat kata, Zakat maal diwajibkan atas kaum Muslimin yang kaya. Sedangkan Zakat Fithrah diwajibkan atas seluruh kaum Muslimin, baik kaya atau miskin, baik orang dewasa atau anak-anak, baik laki-laki maupun wanita. Harta Zakat Maal disalurkan kepada 8 kelompok penerima Zakat, seperti disebut dalam Surat At Taubah ayat 60 di atas. Adapun Zakat Fithrah disalurkan hanya kepada fakir-miskin, dalam rangka menyambut Hari Raya ‘Ied.
Jadi Zakat Fithrah tidak boleh diberikan ke kelompok di luar fakir-miskin. Imam Ibnul Qayyim Al Jauziyyah mengatakan, “Di antara tuntunan Rasulullah adalah mengkhususkan kepada kaum miskin dalam peruntukan Zakat ini (maksudnya, Zakat Fithrah). Beliau tidak membagikannya kepada 8 golongan (ashnaf) secara rata dan tidak pula memerintahkan hal itu. Juga tak seorang pun di antara Shahabat-shahabatnya (maksudnya, Shahabat Nabi) yang melakukannya, serta tidak pula orang-orang sesudah mereka (maksudnya kalangan Tabi’in dan Tabi’ut Tabi’in).” (Zaadul Ma’ad, jilid I, hal. 504. Jakarta, Pustaka Al Kautsar, Februari 2008).
Dengan demikian, kita harus bisa membedakan antara Zakat Fithrah dan Zakat Maal. Zakat Fithrah diwajibkan bagi setiap Muslim, termasuk fakir-miskin; kecuali jika seseorang benar-benar tidak memiliki harta untuk membayar Zakat Fithrah, maka hal itu dimaafkan. Dan Zakat Fithrah disalurkan hanya untuk fakir-miskin, di saat menjelang perayaan Hari Raya ‘Ied. Sedangkan Zakat Maal diwajibkan bagi kaum Muslim yang kaya, dan hasilnya dibagikan untuk 8 kelompok sosial.
[4]. Ajaran Islam memberikan perhatian yang tinggi kepada anak YATIM. Banyak ayat-ayat Al Qur’an yang membahas posisi anak yatim ini. Dalam Al Qur’an disebutkan bentuk amal kebajikan, yaitu:
“Wa atal maala ‘ala hubbihi dzawil qurba, wal yatama, wal masakini, wabnas sabili, was sa’ilina, wa fir riqaab” (dan memberikan harta itu kepada orang-orang yang dicintai dari karib-kerabat, kepada anak yatim, kepada kaum miskin, kepada musafir di perjalanan, kepada orang yang meminta-minta, dan kepada hamba sahaya. Surat Al Baqarah, ayat 177).
“Wa yas-alunaka ‘anil yatama, qul ish-lahul lahum khairun” (dan mereka bertanya kepada tentang anak yatim, katakanlah: memperbaiki urusan mereka adalah lebih baik. Surat Al Baqarah, ayat 220).
“Wa an taqumu lil yatama bil qis-thi” (dan –Allah memerintahkan- agar kalian memperlakukan anak yatim secara adil. Surat An Nisaa’, ayat 127).
Bahkan dalam Surat Al Hasyr ayat 7 disebutkan, bahwa harta fa’i (rampasan dari musuh tanpa peperangan) diberikan kepada: Allah, Rasul-Nya, karib-kerabat, anak yatim, kaum miskin, dan ibnu sabil (musafir dalam perjalanan); dalam ayat itu juga dijelaskan bahwa pembagian ini dimaksudkan agar harta tidak hanya beredar pada orang-orang kaya di kalangan Ummat Islam saja.
Dalam Surat An Nisaa’ ayat 10 disebutkan, orang-orang yang makan harta anak yatim secara zhalim, maka dia telah memenuhi perutnya dengan api neraka, dan kelak mereka akan masuk neraka sa’iir.
Dalam Surat Al Fajr disebutkan, “Kalla bal laa tukrimunal yatim, wa laa tahad-dhuna ‘ala tha-amil miskin” (sungguh tidak demikian, akan tetapi kalian tidak memuliakan anak yatim dan tidak menganjurkan manusia memberi makan orang miskin. Surat Al Fajr, ayat 17-18).
Dan sudah sangat dikenal, dalam Surat Al Ma’uun ayat 1-3, bahwa ciri pendusta agama adalah: menghardik anak yatim dan tidak memberi makan orang miskin.
Imam Nawawi rahimahullah, dalam kitabnya yang terkenal, Riyadhus Shalihin menyebutkan sebuah bab tentang keutamaan bersikap lembut kepada anak yatim, kepada anak-anak perempuan, kaum fakir-miskin, dan sebagainya. Beliau menyebut hadits Nabi Saw, yang artinya:
“Dari Sahal bin Sa’id Ra, dia berkata bahwa Rasulullah Saw telah bersabda, ‘Aku dan orang yang menanggung kehidupan anak yatim, kelak di syurga akan seperti ini,’ beliau memberi isyarat dengan jari telunjuk dan jari tengah beliau yang saling ditempelkan.” (HR. Bukhari).
Kata Imam Nawawi, yang menanggung anak yatim maksudnya, mengurus keperluan-keperluan mereka secara baik. (Riyadhus Shalihin, hal. 66. Beirut, Daarul Fikri, 1994).
Dapat disimpulkan, bahwa Islam sangat peduli dan pengasih kepada anak yatim, baik laki-laki maupun wanita, baik yang kaya maupun fakir-miskin. Rasulullah Saw adalah seorang yatim.
[5]. Lalu pertanyaannya, siapakah anak yatim itu?
Secara umum, anak yatim adalah anak yang telah ditinggal wafat oleh ayahnya. Kalau ditinggal wafat oleh ibunya, tidak disebut anak yatim. Anak yatim termasuk golongan manusia yang lemah karena telah kehilangan pilar keluarga (qa’imul bait).
Ketika menjelaskan istilah anak yatim, Syaikh Abdurrahman As Sa’diy rahimahullah, dalam tafsirnya mengatakan, “Anak yatim adalah mereka yang tidak memiliki penghasilan, dan mereka tidak memiliki kekuatan yang bisa menanggung kebutuhannya. Hal ini merupakan bukti rahmat Allah atas hamba-hamba-Nya, menjadi dalil bahwa Allah Ta’ala lebih pengasih kepada mereka daripada orangtua kepada anak-anaknya. Allah telah berwasiat kepada hamba-Nya dan mewajibkan sikap ihsan dalam urusan harta anak yatim, agar siapa yang telah kehilangan ayah-ayahnya, mereka diurus sedemikian rupa sehingga seperti tidak kehilangan mereka. Dan balasan atas amal seperti ini, maka siapa yang pengasih kepada anak yatim, maka anaknya akan dikasihi.” (Tafsir Karimir Rahman, hal. 76. Riyadh, Daarul Mughni, 1999).
Ketika menafsirkan ayat yang sama, Imam Ibnu Katsir rahimahullah memberi penjelasan, “Anak yatim adalah mereka yang tidak memiliki penghasilan, telah wafat ayah mereka, sedangkan mereka dalam keadaan lemah, masih kecil, belum mencapai baligh, dan belum punya kemantapan dalam pekerjaan.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim li Imam Ibnu Katsir, Jilid I, hal. 270. Takhrij hadits oleh Syaikh Hani Al Hajj. Kairo, Maktabah Taufiqiyyah, tanpa tahun).
Jadi, anak yatim adalah anak yang telah ditinggal wafat oleh ayahnya, lalu dia kehilangan pilar keluarga yang menanggung dan mengurus kehidupannya.
[6]. Kemudian, sejauhmana batasan seorang anak disebut yatim?
Sebab semua orang lambat atau cepat pasti akan ditinggal wafat oleh ayahnya. Apakah orang dewasa yang sudah berusia 40 tahun, lalu ditinggal wafat ayahnya, dia juga disebut yatim?
Dalam Al Qur’an disebutkan ayat yang berbunyi, “Wab-talul yatama hatta idza balaghuu an nikah, fa in anastum minhum rusy-dan fad-fa’uu ilaihim amwalahum” (dan ujilah anak-anak yatim itu sampai mereka mencapai usia nikah, dan jika menurut perkiraan kalian mereka sudah cerdas, maka kembalikanlah harta mereka –yang selama ini dititipkan kepada kalian -. Surat An Nisaa’, ayat 6).
Imam Ibnu Katsir ketika menjelaskan ayat ini beliau berkata, “Menurut Mujahid, telah sampai usia nikah, maksudnya telah bermimpi (keluar sperma saat tidur).
Mayoritas ulama mengatakan, mencapai usia baligh pada anak laki-laki ialah ketika dia bermimpi dalam tidurnya, sehingga keluar sperma. Atau telah mencapai usia 15 tahun, berdasarkan hadits dari Abdullah bin Umar Ra, bahwa dia berkata, ‘Aku menghadap Nabi Saw dalam perang Uhud, ketika itu usiaku 14 tahun, lalu Nabi tidak mengijinkanku ikut perang. Kemudian aku menghadap beliau dalam perang Khandaq, ketika usiaku 15 tahun, lalu beliau membolehkan aku.’ (HR. Bukhari-Muslim).
Berkata Umar bin Abdul Aziz rahimahullah ketika disampaikan kepadanya hadits ini, “Perkara ini (usia 15 tahun) merupakan pembeda antara anak kecil dan orang dewasa.” (Tafsir Ibnu Katsir, jilid I, hal. 153. Kairo, Maktabah Taufiqiyyah).
Ketika menjelaskan Surat An Nisaa’ ayat 6 di atas, tentang batasan telah mencapai usia nikah, berkata Sa’id bin Jubair Ra, “Telah menjadi shalih dalam urusan agama mereka, dan pandai menjaga hartanya.” Singkat kata, batasan anak yatim laki-laki ialah ketika sudah mencapai baligh, yaitu telah keluar sperma dari kemaluannya. Atau sudah mencapai usia 15 tahun. Adapun batasan anak yatim perempuan, ialah ketika dia sudah siap menikah, yaitu telah siap dari sisi kematangan agama dan siap mengatur hartanya sendiri. Hal ini sesuai konteks Surat An Nisaa’ ayat 1-10 yang memang membahas posisi anak yatim perempuan.
[7]. Pertanyaan intinya, apakah anak yatim berhak mendapatkan bagian dari Zakat?
Maka sebelum dijawab pertanyaan ini, terlebih dulu harus dilihat keadaan anak yatim tersebut. Apakah dia termasuk anak yatim yang ditinggali banyak harta warisan oleh ayahnya, sehingga dengan harta itu bisa tercukupi kebutuhan materinya?
Atau dia termasuk anak yatim yang fakir, miskin, muallaf, dalam perjalanan, menanggung hutang, dll. sesuai kriteria 8 kelompok penerima Zakat?
Kalau dia termasuk anak yatim yang berkecukupan materi, tidak perlu diberi Zakat. Tetapi kalau dia termasuk anak yatim yang masuk 8 golongan penerima Zakat, SANGAT AFDHAL kalau mereka diberi bagian Zakat. Karena selain dia masuk 8 golongan, dia juga yatim. Perlakuan seperti ini ditujukan ialah untuk menyalurkan Zakat sesuai dengan sasaran yang dituju. Kita jangan menyalurkan Zakat kepada yang tidak berhak menerima; atau sebaliknya, menolak memberikan Zakat kepada sasaran yang justru sangat berhak menerima.
Dalam Al Qur’an, “Innallaha ya’murukum an tu-addul amanati ila ahliha, wa idza hakamtum bainan naasi antahkumu bil ‘adl” (sesungguhnya Allah memerintahkan kalian menyampaikan amanat kepada yang berhak, dan jika kalian menghukumi, hendaklah menghukumi secara adil. Surat An Nisaa’, ayat 58).
Terkait pembagian Zakat ini, seorang ulama besar di Timur Tengah, Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan berkata, “Tidak boleh menetapkan Zakat kepada seorang wanita fakir, jika dia berada di bawah pembiayaan nafkah suaminya yang kaya; begitu juga tidak boleh diberikan Zakat kepada seorang fakir, kalau dia memiliki kerabat kaya yang memberi nafkah kepadanya; dimana mereka diberi kekayaan lewat nafkah itu daripada harus mengambil harta Zakat.” (Mulakhas Fiqhiy, jilid I, hal. 254. Riyadh, Daaru Ibnil Jauzi, tahun 2000).
Menyimpulkan dari pendapat ini, maka anak yatim yang mewarisi banyak harta dari orangtuanya, atau dia berada dalam sebaik-baik pemeliharaan nafkah oleh kerabatnya, anak seperti itu tidak perlu menerima bagian dari Zakat.
[8]. Ada beberapa hadits Nabi Saw yang menjelaskan, bahwa anak-anak yatim berhak menerima bagian dari Zakat. Diriwayatkan dari Abu Sa’id Al Khudri Ra, dia berkata, “Zainab Ra, isteri Ibnu Mas’ud Ra, datang kepada Nabi Saw, lalu bertanya, ‘Ya Rasulullah, engkau telah memerintahkan pada hari ini untuk bersedekah. Di sisiku ada beberapa perhiasan, milikku. Aku berniat bersedekah dengannya. Namun Ibnu Mas’ud (suami Zainab) menyatakan, bahwa dia dan putranya lebih berhak menerima sedekah itu dariku.’ Lalu Nabi Saw berkata, ‘Ibnu Mas’ud benar. Suamimu dan anakmu lebih berhak engkau bersedekah kepada mereka.’” (HR. Bukhari).
Hadits ini disebutkan oleh Imam Ibnu Hajar Al Asqalani dalam kitab beliau, Bulughul Maram, bagian Kitab Zakat, no. 515. Hadits ini memberi hikmah, seorang isteri boleh bersedekah kepada keluarganya sendiri, jika mereka membutuhkan harta. Adapun seorang suami tidak boleh bersedekah kepada isterinya, sebab sudah MENJADI KEWAJIBAN bagi suami itu untuk menafkahi isteri dan anak-anaknya.
Dalam hadits lain yang cukup panjang, Zainab Ra isteri Ibnu Mas’ud Ra, bermaksud memberikan sedekah. Lalu dia pergi ke rumah Rasulullah Saw. Kebetulan di rumah beliau sedang ada wanita yang ingin bertanya hal yang sama. Melalui Bilal Ra, Zainab dan wanita itu bertanya, “Atuj-ziu as shadaqah ‘anhuma ila azwajihima wa ‘ala aitamin fi hujurihima?” (bolehkah sedekah dari kedua wanita itu diberikan kepada suaminya atau anak yatim yang ada di rumahnya?). Maka kemudian Nabi Saw memberi jawaban, “Lahuma ajran, ajrul qarabah, wa ajrus shadaqah” (bagi kedua wanita itu dua pahala, pahala berbuat baik kepada keluarda terdekat, dan pahala sedekah). Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari-Muslim, disebutkan oleh Imam Al Munzhiri dalam Mukhtashar Shahih Muslim.
Untuk memperjelas lagi, Syaikh Shalih Fauzan Al Fauzan berkata, “Dan di kitab As Shahih, disebutkan bahwa isteri Abdullah (maksudnya, Abdullah bin Mas’ud atau Ibnu Mas’ud Ra –pen.) bertanya kepada Nabi Saw, tentang anak saudaranya yang menjadi yatim dan hidup di rumahnya, apakah boleh memberikan zakat dia ke mereka? Lalu Nabi Saw menjawab, “Ya!”
Kalau diperhatikan, hadits-hadits di atas saling berkaitan satu sama lain, saling melengkapi. Bisa jadi, kejadiannya satu, tetapi yang menceritakan berbeda-beda. Singkat kata, memberikan Zakat kepada anak-anak yatim yang membutuhkan, hal itu diperbolehkan oleh Nabi Saw. Termasuk anak yatim yang berada dalam pemeliharaan sebuah keluarga, boleh diberi Zakat oleh karib-kerabatnya.
[9]. Secara umum, ajaran Islam sangat peduli dengan nasib anak yatim, laki-laki atau perempuan, kaya atau miskin. Jika anak yatim itu miskin, fakir, muallaf, dan sebagainya sehingga masuk kategori 8 kelompok yang berhak menerima Zakat; mereka sangat diutamakan untuk menerima Zakat. Namun jika mereka tergolong anak yatim yang kaya, berkecukupan, mendapat nafkah yang memadai dari kerabatnya, tetap berhak mendapat kemurahan dari kaum Muslimin. Tetapi bentuknya bukan materi, melainkan perhatian, kasih-sayang, kelembutan, serta perlindungan.
Hal ini untuk merealisasikan sabda Nabi Saw, “Ana wa kafilul yatama fil jannah” (aku dan pemelihara anak yatim kelak berada –sangat dekat- di syurga. HR. Bukhari).
[10]. Lalu bagaimana dengan lembaga sosial Islam yang memanfaatkan dana Zakat untuk membangun sekolah, pesantren, panti asuhan, atau fasilitas pelatihan, yang semua itu diperuntukkan bagi anak-anak yatim?
Jawabannya mudah, seperti yang dikatakan Syaikh Prof. Ali Tanthawi rahimahullah, dana Zakat tidak boleh dibuat untuk semua keperluan itu. Dana Zakat harus disalurkan kepada yang berhak, tidak boleh dibuat macam-macam. Kecuali, kalau dana sudah diserahkan, lalu orang-orang yang menerima Zakat itu sepakat untuk menggunakannya demi membangun sekolah, pesantren, panti asuhan, dll. Itu diperbolehkan. Syaratnya, dana Zakat harus sampai di tangan yang berhak dulu. Namun untuk membangun sekolah, pesantren, panti asuhan, dll. itu boleh menggunakan dana non Zakat, misalnya infak, sedekah, waqaf, hibah, hadiah, dll.
[11]. Di kalangan masyarakat ada sebuah pemikiran tentang anak yatim. Menurut mereka, “Anak-anak yatim itu cenderung nakal. Mereka selalu membuat masalah. Hal itu membuat hati kami jadi tidak tertarik untuk membantu anak yatim.” Bagaimana dengan pemikiran seperti ini?
Harus dipahami dengan baik, bahwa kenakalan anak yatim itu merupakan AKIBAT dari sebuah keadaan. Ia tidak muncul begitu saja. Mereka nakal, karena kurang mendapat perhatian, kasih-sayang, perlindungan, serta pemenuhan nafkah dari ayahnya, karena sang ayah sudah meninggal. Hal ini malah semakin memperkuat pandangan, bahwa anak yatim sangat membutuhkan PERHATIAN lahir-batin. Tidak hanya pemberian materi saja.
Seperti yang dikatakan oleh Syaikh As Sa’diy ketika menafsirkan Surat Al Baqarah ayat 177, “Maka Allah telah berwasiat kepada hamba-hamba-Nya, dan mewajibkan mereka bersikap ihsan dalam perkara harta anak yatim, agar siapa yang kehilangan ayah-ayah mereka diperlakukan sedemikian sehingga seperti siapa yang tidak kehilangan orangtuanya.” (Tafsir Karimis Rahman, hal. 72. Riyadh, Daarul Mughni, 1999).
Seharusnya, perlakuan kita kepada anak yatim ialah memberikan kepedulian yang sepadan dengan kepedulian ayahnya kepada mereka, jika kita sanggup melakukannya. Bila perhatian itu kecil atau tidak memadai, sangat mungkin akibatnya akan muncul perilaku anak-anak yatim yang nakal. Semoga Allah Ta’ala melindungi dan membimbing anak-anak yatim kaum Muslimin sebaik-baiknya. Semoga pula Allah menolong kita untuk bersikap arif, bijak, dan pemurah kepada anak-anak yatim.
Allahumma amin ya Arhama Rahimin.
Demikian pembahasan tematik dan runut tentang hak anak yatim untuk menerima Zakat. Disini kita bisa memetik beberapa hikmah di balik ketentuan Allah yang tidak mencantumkan secara tegas anak yatim ke dalam 8 golongan penerima Zakat, yaitu sebagai berikut:
[SATU]: anak yatim itu ada yang kaya, mewarisi harta banyak dari orangtuanya, atau mereka berada di bawah pemberian nafkah yang mencukupi dari kerabatnya. Dalam posisi demikian, anak yatim tidak perlu diberi bagian dari Zakat.
[DUA]: bagi anak yatim yang miskin, fakir, muallaf, dalam perjalanan, dll. sesuai criteria 8 kelompok penerima Zakat, mereka lebih AFDHAL untuk menerima Zakat, karena selain membutuhkan, mereka juga yatim.
[TIGA]: bagi semua anak yatim, baik miskin atau kaya, mereka berhak mendapat santunan BATIN dari kaum Muslimin, berupa sikap lembut, perhatian, kasih-sayang, perlindungan, dll. Hal itu sesuai perintah Nabi Saw untuk memperlakukan anak yatim dengan sebaik-baiknya.
[EMPAT]: Secara umum, ajaran sangat peduli dengan nasib kaum yang menderita, khususnya dalam hal ini adalah nasib anak yatim. Maka tidak salah jika Islam disebut sebagai agama Rahmatan Lil ‘Alamiin.
Semoga tulisan ini bermanfaat, khususnya untuk mendukung program pemberdayaan kehidupan anak-anak yatim Muslim-Muslimah di Nusantara ini. Semoga Allah Ar Rahiim mengampuni diriku, memaafkan kesalahanku, serta meridhai sisa umurku. Semoga Allah senantiasa mengampuni dan merahmati kedua orangtuaku, anak-anak yatim kaum Muslimin, para penolong dan pemelihara anak yatim, isteri dan anak keturunanku, kakak-adikku, karib-kerabatku, para sahabatku, para guruku, para penolongku, kaum Mukminin-Mukminat, Muslimin-Muslimat, serta para Mujahidin yang ikhlas berjuang di jalan Allah Ta’ala sampai akhir zaman.
Amin Allahumma amin. Wa shallallah ‘ala Rasulillah Muhammad wa ‘ala alihi wa ashabihi ajma’in. Walhamdulillahi Rabbil ‘alamiin.
Wallahu A’lam bisshawaab.