Jumat, 15 Juni 2012

Tentang Wudhu

1. SUNNAH WUDHU

  • Disunnatkan bagi setiap muslim menggosok gigi (bersiwak) sebelum memulai wudhunya, karena Rasulullah bersabda :
“Sekiranya aku tidak memberatkan umatku, niscaya aku perintah mereka bersiwak (menggosok gigi) setiap kali akan berwudhu.” 
(Riwayat Ahmad dan dishahihkan oleh Al-Albani)
  • Disunnatkan pula mencuci kedua telapak tangan tiga kali sebelum berwudhu, sebagaimana disebutkan di atas, kecuali jika setelah bangun tidur, maka hukumnya wajib mencucinya tiga kali sebelum berwudhu. Sebab, boleh jadi kedua tangannya telah menyentuh kotoran di waktu tidurnya sedangkan ia tidak merasakannya. Rasulullah bersabda:
“Apabila seorang di antara kamu bangun tidur, maka hendaknya tidak mencelupkan kedua tangannya di dalam bejana air sebelum mencucinya terlebih dahulu tiga kali, karena sesungguhnya ia tidak me-ngetahui di mana tangannya berada (ketika ia tidur).” 
(Riwayat Muslim)
  • Disunnatkan keras di dalam meng-hirup air dengan hidung, sebagaimana dijelaskan di atas.
  • Disunnatkan bagi orang muslim mencelah-celahi jenggot jika tebal ketika membasuh muka.
  • Disunnatkan bagi orang muslim mencelah-celahi jari-jari tangan dan kaki di saat mencucinya (lihat gambar), karena Rasulullah bersabda:
“Celah-celahilah jari-jemari kamu”. 
(Riwayat Abu Daud)
  • Mencuci anggota wudhu yang kanan terlebih dahulu sebelum mencuci anggota wudhu yang kiri. Mencuci tangan kanan terlebih dahulu kemudian tangan kiri, dan begitu pula mencuci kaki kanan sebelum mencuci kaki kiri.
  • Mencuci anggota-anggota wudhu dua atau tiga kali dan tidak boleh lebih dari itu. Namun kepala cukup diusap tidak lebih dari satu kali usapan saja.
  • Tidak berlebih-lebihan dalam pema-kaian air, karena Rasulullah berwudhu dengan mencuci tiga kali, lalu bersabda :
“Barangsiapa mencuci lebih (dari tiga kali)
maka ia telah berbuat kesalahan dan kezhaliman”. 
(Riwayat Abu Daud)

2. HAL-HAL YANG MEMBATALKAN WUDHU

Wudhu seorang muslim batal karena hal-hal berikut ini:
  • Keluarnya sesuatu dari qubul atau dubur, baik berupa air kecil atau- pun air besar.
  • Keluar angin dari dubur (kentut).
  • Hilang akalnya, baik karena gila, pingsan, mabuk atau karena tidur yang nyenyak hingga tidak menyadari apa yang keluar darinya. Adapun tidur ringan yang tidak menghilangkan perasaan, maka tidak membatalkan wudhu.
  • Menyentuh kemaluan dengan tangan dengan syahwat, apakah yang disentuh tersebut kemaluan-nya sendiri atau milik orang lain, karena Rasulullah bersabda:
" Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya hendaklah ia berwudhu ".
(Riwayat Ibnu Majah)
  • Memakan daging unta, Karena ketika Rasulullah ditanya:
" Apakah kami harus berwudhu karena makan daging unta? ”
“ Nabi menjawab : Ya." 
(Riwayat Muslim)
Begitu pula memakan usus, hati, babat atau sumsumnya adalah membatalkan wudhu, karena hal tersebut sama dengan dagingnya.
Adapun air susu unta tidak membatalkan wudhu, karena Rasulullah pernah menyuruh suatu kaum minum air susu unta dan tidak menyuruh mereka berwudlu sesudahnya. [Muttafaq 'alaih]
Untuk lebih berhati-hati, maka sebaiknya berwudhu sesudah minum atau makan kuah daging unta.

3. HAL HARAM DILAKUKAN OLEH YANG TIDAK BERWUDHU

Apabila seorang muslim berhadats kecil (tidak berwudhu), maka haram melakukan hal-hal berikut ini:
  • Menyentuh mushaf Al-Qur’an, karena Rasulullah mengatakan di dalam suratnya yang beliau kirimkan kepada penduduk negeri Yaman:
“Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an selain orang yang suci”.
(Riwayat Ad-Daruqutni)
Adapun membaca Al-Qur’an dengan tidak menyentuhnya, maka hal itu boleh dilakukan oleh orang yang berhadats kecil.
  • Mengerjakan shalat. Orang yang berhadats tidak boleh melakukan shalat kecuali setelah berwudhu terlebih dahulu, karena Rasulullah bersabda:
“Allah tidak menerima shalat yang dilakukan tanpa wudhu”. 
(Riwayat Muslim)
Boleh bagi orang yang tidak berwudhu melakukan sujud tilawah atau sujud syukur, karena keduanya bukan merupakan shalat, sekalipun lebih afdhalnya adalah berwudhu sebelum melakukan sujud.
  • Melakukan thawaf. Orang yang berhadats kecil tidak boleh melakukan thawaf di Ka`bah sebelum berwudhu, karena Rasulullah telah bersabda :
“Thawaf di Baitullah itu adalah shalat”. 
(Riwayat Turmudzi)
Dan juga karena Nabi berwudhu terlebih dahulu sebelaum melakukan thawaf. (Muttafaq ‘alaih)

 

Judul: Tentang Wudhu
Rating: 100% based on 99998 ratings. 4.5 user reviews.
By Unknown
Terimakasih Atas Kunjungan Sahabat... Silahkan tulis kritik dan saran di kotak komentar
Barakallahu Fiikum