Jumat, 04 Januari 2013

Hukum "Standing Party" Dalam Islam

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :

عن أنس وقتادة رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه و سلم ” أنه نهى أن يشرب الرجل قائماً
قال قتادة : فقلنا فالأكل ؟ فقال : ذاك أشر و أخبث


Dari Anas dan Qatadah radhiallaahu ‘anhuma, dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam: “Sesungguhnya beliau melarang seseorang minum sambil berdiri”. Qotadah berkata:”Bagaimana dengan makan?” beliau menjawab: “Itu kebih buruk lagi”
(HR. Muslim dan Turmidzi)

لا يشربن أحدكم قائما ، فمن نسي فليستقئ


“Jangan kalian minum sambil berdiri! Apabila kalian lupa, maka hendaknya ia muntahkan !” (HR. Muslim)

STANDING PARTY = TREND JAHILIYAH MODERN

Entah dengan alasan apa, hajatan tasyakuran pernikahan sekarang ini lebih banyak dikemas dengan model standing party. Beberapa buah kursi tersedia namun tidak sebanding dengan tamu yang ada.

Pemandangan selanjutnya yang terlihat di gedung megah itu adalah tamu undangan yang berdiri menyantap hidangan tanpa ada rasa sungkan dan malu. Sejatinya standing party adalah budaya barat, yang jelas tidak sesuai dengan adat ketimuran dan nilai keislaman.

Bukankah ajaran Islam yang komplit itu, telah mengajarkan bagaimana adab makan dan minum. Beberapa komentar yang sering muncul dan dijadikan sebagai alasan pembenar adalah, bahwa dalam tasyakuran pernikahan, makan sambil berdiri itu sudah dianggap biasa dan umum.

Biasa dan Umum…? Apakah sesuatu yang dianggap sebagai sebuah kebiasaan, dan sudah berjalan serta dilakoni masyarakat, dengan serta merta sesuatu itu menjadi diperbolehkan secara syariat.? Tentu tidak demikian, dan hal ini mestinya harus diluruskan.

Lalu, apakah melakukan sesuatu yang tidak biasa dan tidak umum, justru dianggap sebagai hal yang aneh.? Padahal sejatinya, hal itu dilakukan sebagai bentuk keistiqomahan terhadap tuntunan Islam yang ada.

Suka tidak suka, itulah fenomena yang terjadi ditengah-tengah masyarakat. Akhirnya, antara si empunya gawe dan tamu undangan, tidak terlalu berpusing memikirkan, apakah makan sambil berdiri itu sesuai dengan syariat atau tidak.

Bagi sebagian orang, hal ini mungkin dianggap sepele. Namun, secara normatif, sebagai muslim yang baik, hendaknya kita meneliti kembali hal-hal kecil itu untuk kemudian kita benahi. Paling tidak untuk diri kita sendiri dan keluarga.

Sekarang model pesta pernikahan, pesta ulang tahun atau pesta apapun sepertinya sedang in untuk model STANDING PARTY, sungguh aneh dan gak dapat diterima dengan akal sehat,,, apalagi kalau alasannya biar mudah, memberi kesan luas pada gedung, atau apapun alasannya toh ILMU KESEHATAN dan ILMU AGAMA tak dapat menerima itu semua…

Dan anehnya lagi, kalau sang penganten atau yang empunya hajat atau acara adalah dokter atau praktisi kesehatan, HELLOOOO… tahu ilmu kok gak dipraktekkan?! ingat yang empunya acara mempunyai tanggung jawab di hadapan Allah kelak!

Standing Party gak SEHAT ???
Yuppp... lebih jelasnya baca saja Mengapa Makan & Minum Harus Duduk?

Rada gimana juga dengan acara-acara di televisi dan media massa yang senang mengekspos berita tentang TREND ANEH STANDING PARTY…yang membuat orang-orang latah jadi ikut-ikutan, yang celakanya pada gilirannya hal tersebut akhirnya secara “tidak disengaja” (?) akhirnya menjadi “sunnah” bahkan ada yang “merasa berdosa” jika tidak malakukannya.

Wallahu a’lam!

Semoga Bermanfaat - Salam Ukhuwah Fillah
Judul: Hukum "Standing Party" Dalam Islam
Rating: 100% based on 99998 ratings. 4.5 user reviews.
By Unknown
Terimakasih Atas Kunjungan Sahabat... Silahkan tulis kritik dan saran di kotak komentar
Barakallahu Fiikum