Senin, 01 April 2013

MA'RIFATUL BAI'AT

ma'rifatul bai'at
Kata Bai’at sudah cukup populer dalam kehidupan masyarakat islam terutama di Pondok-pondok Pesantren dan Perguruan-perguruan Ilmu Tarekat.

Untuk menjaga arti kata Bai’at (janji setia) tidak salah diartikan, maka disusunlah Kitab Ma’rifatul Bai’at yang mengambil ayat-ayat Al Qur’an dan Hadits Nabi Saw yang berkaitan dengan kata bai’at.

Dengan digunakannya dalil Al Qur’an dan dalil Al Hadits sebagai pedoman pemahaman arti kata Bai’at, maka sudah dapat dipastikan kata Bai’at dapat diartikan sesuai dengan kehendak Allah dan Rasulullah Saw.

Semoga penyusunan Kitab Ma’rifatul Bai’at ini bermanfaat untuk kita semua dan semoga pula penyusunan kitab ini mencapai target, sebagaimana yang disabdakan Rasulullah Saw :

“Sesungguhnya tinta ulama lebih mulia daripada darah syuhada”


DALIL AL QUR’AN DAN DALIL AL HADITS TENTANG KATA BAI’AT

~ Dalil Al Qur’an tentang kata Bai’at

Surah (48) Al Fath ayat 10 Artinya :

“Bahwasanya orang-orang yang berjanji setia (yu bai’u) kepada kamu. Sesungguhnya mereka berjanji setia (yu bai’u) kepada Allah. Tangan Allah diatas tangan mereka, maka barangsiapa yang melanggar janjinya niscaya akibat ia melanggar janji itu akan menimpa dirinya sendiri dan barangsiapa yang menepati janjinya kepada Allah maka Allah akan memberinya pahala yang besar”.

Ringkasan dan penjelasan :

“Ayat ini menjelaskan terjadinya Hukum Bai’at (janji setia) antara nabi Muhammad dan sahabat-sahabatnya. Hukum Bai’at  (janji setia) ini juga berlaku antara Imam dan Jama’ahnya, sebagaimana sabda Rasulullah Saw :

“Para ulama adala pelita-pelita bumi, pengganti para Nabi, pewarisku, dan pewaris para Nabi”.
(Dho;if, riwayat Ibnu ‘Adi dari Ali dari kitab Al-Jamius-Shoghier 3, hal.510).

”Muliakanlah ulama, maka sesungguhnya mereka itu pewaris Nabi-nabi, barangsiapa yang memuliakan ulama-ulama, maka sesungguhnya ia telah memuliakan Allah dan Rasul-Nya”.
(Riwayat Khatib dari Jabir dari kitab Mukhtarul Ahadits, hal.134)

Maksud dari pewaris para Nabi artinya mewarisi Sunnahnya.

Surah (48) Al Fath ayat 18 Artinya :

“Sesungguhnya Allah telah ridha terhadap orang-orang mu’min ketika mereka berjanji setia (yubaii’uu) kepadamu di bawah pohon, maka Allah mengetahui apa yang ada dalam hati mereka lalu menurunkan ketenangan atas mereka dan memberi balasan kepada mereka dengan kemenangan yang dekat (waktunya)”.

Ringkasan dan penjelasan :

“Ayat ini juga menjelaskan tentang Hukum bai’at antara Nabi dan pengikutnya. Hukum bai’at ini pula yang menjadi dasar terdapatnya hukum bai’at antara Imam dan jamaahnya".

Surah (60) Al Mumtahanah ayat 12 Artinya :

“Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia (yubaii’naka), bahwa mereka tidak akan mempersekutukan sesuatupun dengan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik, maka terimalah janji setia (fa baii’huuna) mereka dan mohonkanlah ampunan kepada Allah untuk mereka. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. 

Ringkasan dan penjelasan :

"Ayat ini mengajarkan perempuan dibenarkan berbai’at kepada Nabi hanya dalam urusan Iman tidak dalam urusan Ilmu. Belajar dari ayat ini suatu perguruan keilmuan yang dipimpin seorang Imam tidak dibenarkan adanya jamaah perempuan yang berbai’at dalam urusan Ilmu".


~ Dalil Al Hadits tentang kata Bai’at

Dalil Hadits pertama, Artinya : 

“Siapa yang berbai’at kepada seorang Imam lalu dia memenuhi janji setia dengan sepenuh hati, hendaklah ia mematuhi Imam itu sepenuh daya."
( HR. Abdurrahman Bin Abdurrobbil Ka’ba ra, dikutip dari kitab shahih Muslim 4, halaman: 23).

Ringkasan dan penjelasan :

“ Cukup jelas “.

Dalil Hadits Ke dua, Artinya:

"Ada tiga golongan dimana Allah tidak  akan bercakap dengan mereka di hari kiamat, tidak menengok kepada mereka dan tidak membersihkan mereka dari pada dosa, bahkan mereka mendapat siksa yang pedih yaitu sbb :
 1).    Orang yang mempunyai kelebihan air ditengah padang pasir, tetapi dia tidak mau memberi orang yang kehausan dalam perjalanan.   
 2).   Orang yang menawarkan barang dagangannya dengan sumpah palsu sesudah asar, dengan mengatakan modalnya sebegini atau sebegitu, Pembelinya percaya saja, padahal yang sebenarnya tidak begitu.

 3).  Orang yang bersumpah setia kepada IMAM untuk mengharapkan keuntungan dunia. Apabila dia peroleh keuntungan dipenuhinya janjinya, tetapi apabila tidak,  tidak dipenuhinya .
(HR. Abu Hurairoh ra, dikutip dari kitab shahih Muslim 1 halaman: 48).

Ringkasan dan penjelasan :

“ Cukup jelas “.


KESIMPULAN MA’RIFATUL BAI’AT

1. Hukum Bai’at (janji setia) adalah merupakan ajaran Islam terjadi antara Nabi dan pengikutnya .

2. Khusus kepada perempuan, Nabi hanya menerima bai’at dalam bentuk Iman,  tidak dalam bai’at perang atau bai’at keilmuan. (Pelajari Al Qur’an surah (60) Al Mumtahanah ayat 12).

3. Kepada orang Alim sebagai pewaris Nabi dalam hal ini mewarisi Sunnah Beliau, maka dapat disaimpulkan  seorang Imam yang sudah pasti adalah orang Alim dapat melakukan Hukum Bai’at dengan jamaahnya.

4. Mempelajari Al Qur’an dan Hadits Nabi, maka Hukum Bai’at hanya dapat dilakukan pada urusan Agama. Hukum bai’at tidak berlaku dalam urusan maksiat dan kemunkaran


Wabillaahi Taufiq Wal Hidayah Wassalaamu Alaikum wa Rahmatullaahi Wa Barokaatu.

Oleh : Imam Awal Syamsuddin Syahri "LADUNA ILMA"

Judul: MA'RIFATUL BAI'AT
Rating: 100% based on 99998 ratings. 4.5 user reviews.
By Unknown
Terimakasih Atas Kunjungan Sahabat... Silahkan tulis kritik dan saran di kotak komentar
Barakallahu Fiikum