SIDANG KASUS SEORANG NENEK MENCURI SINGKONG
Di sebuah pengadilan, seorang hakim duduk mendengarkan tuntutan jaksa PU kepada seorang wanita lansia yang dituduh mencuri sebatang singkong. Nenek itu berdalih bahwa hidupnya miskin, anak lelakinya kelaparan, dan cucunya sakit parah. Tapi laki-laki pemilik kebun tetap pada tuntutannya karena singkongnya di curi si nenek, dengan dalih supaya menjadi contoh bagi masyarakat lainnya. Astaghfirullahaladzim...
Sang Hakim menarik nafas. dan berkata, “saya mohon maaf, bu”, sambil menatap nenek itu.
”Saya tidak bisa membuat pengecualian hukum, karna hukum tetap hukum, jadi mau tidak mau anda harus dihukum. Saya mendenda anda dengan uang sebanyak 2 juta dan jika anda tidak sanggup membayar denda maka nenek harus meringkuk di penjara selama 3,5 tahun, seperti tuntutan jaksa”.
Nenek itu tertunduk lemas, hatinya sedih dan kecewa. Tapi tiba-tiba hakim melepaskan topi toganya, membuka dompetnya mengeluarkan uang sebanyak satu juta dan memasukan uang tersebut kedalam topi toganya serta berkata kepada orang-orang yang berada di ruang sidang.
"Saya atas nama pengadilan, kepada segenap yang hadir di tempat sidang ini menjatuhkan denda sebesar 60.000 rupiah, karena tinggal di kota ini, dan membiarkan saudaranya kelaparan sampai harus mengambil barang orang lain tanpa izin, untuk membeli obat dan membeli makanan bagi cucunya yang sedang sakit. Saudara-saudara, tolong kumpulkan dari semua warga yang hadir dendanya ke dalam topi toga yang saya miliki ini lalu berikan semua hasil uang yang telah di kumpulkan kepada terdakwa!”
Sebelum palu di pukulkan tiga kali nenek itu telah mendapatkan uang sebanyak Rp 4,5 juta dan satu juta telah dibayarkan ke panitera pengadilan untuk melunasi dendanya. Setelah itu sang Nenek pulang dengan raut wajah ceria dan terharu dengan membawa sisa uang termasuk uang 60 ribu rupiah yang dibayarkan oleh pemilik kebun yang menuntutnya, kemudian membeli obat serta makanan untuk anak dan cucunya.
Semoga hakim di negara kita adil dan bijak sana amiiin.
Sang Hakim menarik nafas. dan berkata, “saya mohon maaf, bu”, sambil menatap nenek itu.
”Saya tidak bisa membuat pengecualian hukum, karna hukum tetap hukum, jadi mau tidak mau anda harus dihukum. Saya mendenda anda dengan uang sebanyak 2 juta dan jika anda tidak sanggup membayar denda maka nenek harus meringkuk di penjara selama 3,5 tahun, seperti tuntutan jaksa”.
Nenek itu tertunduk lemas, hatinya sedih dan kecewa. Tapi tiba-tiba hakim melepaskan topi toganya, membuka dompetnya mengeluarkan uang sebanyak satu juta dan memasukan uang tersebut kedalam topi toganya serta berkata kepada orang-orang yang berada di ruang sidang.
"Saya atas nama pengadilan, kepada segenap yang hadir di tempat sidang ini menjatuhkan denda sebesar 60.000 rupiah, karena tinggal di kota ini, dan membiarkan saudaranya kelaparan sampai harus mengambil barang orang lain tanpa izin, untuk membeli obat dan membeli makanan bagi cucunya yang sedang sakit. Saudara-saudara, tolong kumpulkan dari semua warga yang hadir dendanya ke dalam topi toga yang saya miliki ini lalu berikan semua hasil uang yang telah di kumpulkan kepada terdakwa!”
Sebelum palu di pukulkan tiga kali nenek itu telah mendapatkan uang sebanyak Rp 4,5 juta dan satu juta telah dibayarkan ke panitera pengadilan untuk melunasi dendanya. Setelah itu sang Nenek pulang dengan raut wajah ceria dan terharu dengan membawa sisa uang termasuk uang 60 ribu rupiah yang dibayarkan oleh pemilik kebun yang menuntutnya, kemudian membeli obat serta makanan untuk anak dan cucunya.
Semoga hakim di negara kita adil dan bijak sana amiiin.
Judul: SIDANG KASUS SEORANG NENEK MENCURI SINGKONG
Rating: 100% based on 99998 ratings. 4.5 user reviews.
By Unknown
Terimakasih Atas Kunjungan Sahabat... Silahkan tulis kritik dan saran di kotak komentar
Barakallahu Fiikum
Rating: 100% based on 99998 ratings. 4.5 user reviews.
By Unknown
Terimakasih Atas Kunjungan Sahabat... Silahkan tulis kritik dan saran di kotak komentar
Barakallahu Fiikum